Ketentuan dan Syarat Berlangganan Layanan Sitra
     
 
Ketentuan dan syarat berlangganan sitra ini ("ketentuan dan syarat") berlaku bagi pelanggan layanan sitra sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam website sitra ataupun formulir berlangganan sitra. Pelanggan yang berusia di bawah 21 tahun wajib didampingi oleh wali dan/atau orang tua pelanggan pada saat membaca ketentuan dan syarat ini.
Definisi
  1. Layanan Sitra adalah layanan Internet nirkabel (wireless) yang disediakan oleh First Media untuk Pelanggan, dengan menggunakan teknologi broadband wireless access.
  2. Paket Layanan Sitra adalah paket Layanan Sitra dengan kriteria kecepatan dan kapasitas tertentu yang ditentukan oleh First Media.
  3. Cakupan Layanan Sitra adalah wilayah/area/zona yang tercakup dalam jaringan dan dapat menggunakan Layanan Sitra.
  4. First Media adalah PT First Media, Tbk.
  5. Pelanggan adalah perorangan yang berhak menggunakan Layanan Sitra yang telah melakukan registrasi dan aktivasi.
  6. Aktivasi adalah proses pengaktifan Layanan Sitra yang wajib dilakukan agar Pelanggan dapat menggunakan Layanan Sitra.
  7. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali apabila hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur oleh pemerintah pusat/daerah di wilayah Republik Indonesia.
  8. Hari adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu.
  9. Kartu Kredit adalah kartu kredit yang secara sah digunakan oleh Pelanggan untuk pembayaran Tagihan Bulanan dari First Media.
  10. Formulir Berlangganan Sitra adalah formulir yang wajib diisi dengan oleh Pelanggan, baik melalui Website Sitra maupun formulir yang disediakan oleh First Media.
  11. Sitra Partner adalah adalah outlet, agen, dan/atau tenaga penjualan yang menjual Paket Layanan Sitra.
  12. Sitra Specialist Store adalah outlet Sitra Partner tertentu (yang ditentukan First Media) yang dapat menerima pengembalian Perangkat Sitra untuk ditukar atau diperbaiki di Authorized Service Center dan dapat menerima pembayaran Tagihan Bulanan.
  13. Authorized Service Center adalah pusat perbaikan Perangkat Sitra yang ditunjuk oleh First Media yang akan melakukan perbaikan atau penukaran atas Perangkat Sitra.
  14. Biaya Berlangganan Layanan Sitra adalah biaya penggunaan Layanan Sitra yang wajib dibayar oleh Pelanggan berdasarkan Tagihan Bulanan, sesuai dengan batas kapasitas yang ditentukan, kelebihan kapasitas yang digunakan, serta penggunaan perangkat dan layanan tambahan (value added service) oleh Pelanggan (apabila ada) pada suatu periode penggunaan tertentu, yang ditetapkan oleh First Media dari waktu ke waktu.
  15. Website Sitra adalah website resmi First Media yang memuat informasi tentang Layanan Sitra, yaitu www.sitrawimax.com.
  16. Sitra adalah nama dagang/brand untuk Layanan Sitra yang disediakan oleh First Media.
  17. Sitra 4G WiMAX adalah layanan Sitra yang menggunakan teknologi broadband wireless access.
  18. Tagihan Bulanan adalah tagihan/invoice yang diterbitkan oleh First Media yang berisi informasi tentang jumlah Biaya Berlangganan Layanan Sitra serta biaya-biaya lain yang wajib dibayar oleh Pelanggan kepada First Media, termasuk pula tanggal jatuh tempo pembayarannya.
  19. Perangkat Sitra adalah perangkat yang disediakan oleh First Media untuk dapat dinikmatinya Layanan Sitra oleh Pelanggan.
  20. Vendor adalah pihak yang memproduksi Perangkat Sitra.
  21. Periode Jaminan Uang Kembali adalah jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal Aktivasi bagi Pelanggan untuk melakukan uji coba atas layanan Sitra paska dan berhak membatalkan Layanan Sitra apabila hasil uji coba tidak memuaskan untuk mendapatkan pengembalian pembayaran secara penuh.
A. Registrasi
  1. Pelanggan wajib mengisi dan melengkapi Formulir Berlangganan Sitra, serta menyerahkan salinan dokumen pendukung yang diminta oleh First Media.
  2. Pelanggan dengan ini menjamin semua informasi dan data isian dalam Formulir Berlangganan Sitra adalah akurat, lengkap, dan sesuai dengan kondisi terkini. Pelanggan wajib memberikan pembaruan informasi kepada First Media apabila ada perubahan/tambahan informasi, baik dengan maupun tanpa permintaan dari First Media.
B. Paket layanan sitra wimax dan penggunaannya
  1. Layanan Sitra hanya dapat digunakan dalam area Cakupan Layanan Sitra.
    Periode berlangganan Layanan Sitra akan dimulai terhitung sejak tanggal Aktivasi Layanan Sitra.
  2. Pelanggan dapat memilih Paket Layanan Sitra dengan komitmen berlangganan untuk suatu periode tertentu.
  3. Apabila Pelanggan mengakhiri Paket Layanan Sitra sebelum berakhirnya periode komitmen berlangganan, maka Pelanggan wajib membayar Biaya Berlangganan Bulanan sampai dengan berakhirnya periode komitmen berlangganan.
  4. Masing-masing Pelanggan berhak atas Periode Jaminan Uang Kembali. Selama Periode Jaminan Uang Kembali, Pelanggan berhak untuk membatalkan Layanan Sitra dan mengembalikan Perangkat Sitra untuk menerima pengembalian penuh pembayaran atas pembelian Perangkat Sitra, dengan memberikan alasan yang rinci mengenai penyebab ketidakpuasaan pelanggan terhadap layanan Sitra. Pengembalian hanya dapat dilakukan di Sitra Specialist Store.
  5. Pelanggan dapat menggunakan 1 (satu) Paket Layanan Sitra dalam 2 (dua) unit Perangkat Sitra.
  6. Pelanggan wajib menyimpan dengan baik seluruh data yang berkaitan dengan Layanan Sitra, termasuk tetapi tidak terbatas pada username dan password yang berkaitan dengan Paket Layanan Sitra miliknya.
  7. Dalam menggunakan Layanan Sitra, Pelanggan wajib mematuhi segala ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dan tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada: (i) mengganggu atau merusak suatu jaringan, perangkat, atau sistem komputer pihak manapun; (ii) mengganggu, menularkan, dan menyebarkan virus ke jaringan Sitra dan atau komputer pihak manapun; (iii) melakukan spamming atau pengiriman pesan-pesan termasuk email secara berulang-ulang secara tidak bertanggung jawab; (iv) memalsukan e-mail header atau metode tidak sah lainnya yang digunakan dengan tujuan memalsukan identitas Pelanggan atau pengguna lainnya atau untuk maksud tidak sah lainnya; (v) melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual; (vi) melakukan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesusilaan, SARA, dan/atau tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  8. Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya atas risiko, kerugian, dan/atau pelanggaran yang terjadi karena penggunaan Layanan Sitra oleh Pelanggan, termasuk tetapi tidak terbatas pada kehilangan data dan/atau penyalahgunaan username/password Pelanggan di luar kesalahan/kelalaian First Media. Pelanggan dengan ini membebaskan First Media dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau permintaan ganti rugi dari pihak manapun atas penggunaan Layanan Sitra oleh Pelanggan.
  9. Pelanggan tidak diperkenankan untuk membagi dan/atau menjual kembali (baik sebagian atau seluruh) Layanan Sitra kepada pihak lain manapun untuk tujuan komersial. Penggunaan Layanan Sitra tunduk pada Fair Usage Policy sebagaimana tercantum dalam Website Sitra.
C. Penggunaan perangkat Sitra
  1. Pelanggan tidak diperkenankan untuk menggunakan Perangkat Sitra untuk layanan lain selain Layanan Sitra.
  2. First Media akan melakukan konfigurasi awal pada Perangkat Sitra agar dapat menikmati Layanan Sitra. Konfigurasi koneksi antara Perangkat Sitra dengan perangkat lain milik Pelanggan merupakan tanggung jawab Pelanggan sepenuhnya.
  3. Pelanggan wajib menggunakan Perangkat Sitra secara wajar sesuai dengan peruntukkannya dan petunjuk penggunaan yang disarankan oleh Vendor.
  4. Pelanggan tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan, modifikasi, dan/atau hacking terhadap Perangkat Sitra Wimax.
  5. Masing-masing Perangkat Sitra dijamin dengan garansi dari Vendor untuk jangka waktu dan jenis kerusakan sebagaimana tercantum dalam kartu garansi.
  6. Setiap kerusakan atas Perangkat Sitra akan diperbaiki atau ditukar oleh Authorized Service Center. Permintaan untuk perbaikan atau penukaran dapat dilakukan langsung ke Authorized Service atau melalui Sitra Specialist Store.
  7. Jangka waktu serta ketentuan dan syarat untuk perbaikan tersebut akan tunduk pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh masing-masing Authorized Service Center.
D. Tagihan bulanan dan biaya berlangganan layanan Sitra
  1. Besaran Biaya Berlangganan Layanan Sitra ditetapkan oleh First Media, sebagaimana tercantum dalam Website Sitra.
  2. First Media akan menerbitkan Tagihan Bulanan pada tanggal 15 atau 27 setiap bulannya, dengan periode jatuh tempo pembayaran selama 15 (lima belas) Hari setelah tanggal terbitnya Tagihan Bulanan.
  3. Tagihan Bulanan dapat diakses oleh Pelanggan melalui Website Sitra, dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditentukan Pelanggan, atau dikirim melalui pos ke alamat yang ditentukan oleh Pelanggan. Apabila Pelanggan memilih untuk menerima Tagihan Bulanan melalui pos, maka Pelanggan wajib membayar biaya cetak dan pengiriman Tagihan Bulanan.
  4. Jumlah yang tertera dalam Tagihan Bulanan adalah: (i) biaya registrasi, (ii) biaya pengiriman Perangkat Sitra, (iii) jumlah kumulatif dari seluruh Biaya Berlangganan Layanan Sitra yang belum dilunasi oleh Pelanggan sampai dengan tanggal terbit Tagihan Bulanan yang terakhir, (iv) pajak, dan (v) denda yang wajib dibayar (apabila ada).
  5. Pelanggan wajib melunasi Tagihan Bulanan selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam Tagihan Bulanan. First Media berhak untuk menjatuhkan sanksi berupa denda 5%dari total Tagihan Bulanan yang belum dibayarkan oleh Pelanggan.
  6. Pembayaran Tagihan Bulanan dapat dilakukan oleh Pelanggan dengan cara: (i) tunai, melalui Sitra Specialist Store ; (ii) transfer ke rekening First Media; (iii) autodebit Kartu Kredit (khusus untuk Kartu Kredit tertentu); atau (iv) melalui ATM bank yang telah bekerjasama dengan First Media; sebagaimana tercantum dalam Tagihan Bulanan.
  7. Biaya meterai dan biaya transaksi yang timbul atas pembayaran Tagihan Bulanan oleh Pelanggan akan ditanggung sepenuhnya oleh Pelanggan.
  8. Apabila Pelanggan belum melakukan pembayaran Tagihan Bulanan sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, maka First Media berhak untuk menghentikan sementara penggunaan Layanan Sitra untuk Pelanggan yang bersangkutan. Apabila Pelanggan masih belum melakukan pembayaran sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, maka First Media berhak untuk mengakhiri secara sepihak penggunaan Layanan Sitra untuk Pelanggan yang bersangkutan. Sanksi penghentian sementara dan/atau pengakhiran sepihak tesebut tidak mengurangi kewajiban Pelanggan untuk melunasi Tagihan Bulanan yang belum dibayar.
E. Pengakhiran layanan Sitra
  1. Pelanggan dapat mengakhiri Layanan Sitra dengan mengisi lembar permohonan berhenti berlangganan yang disediakan oleh First Media melalui Sitra Partner.
  2. Pengakhiran penggunaan Layanan Sitra oleh Pelanggan tidak mengurangi kewajiban Pelanggan untuk membayar Tagihan Bulanan untuk periode sebelum diakhirinya penggunaan Layanan Sitra oleh Pelanggan.
  3. First Media berhak untuk melakukan penghentian sementara atau pengakhiran sepihak atas penggunaan Layanan Sitra untuk Pelanggan,
    1. Diminta oleh aparat negara dan/atau pejabat yang berwenang;
    2. Pelanggan lalai untuk melakukan pembayaran Tagihan Bulanan, sesuai dengan Ketentuan dan Syarat ini; dan
    3. Pelanggan melakukan pelanggaran dan/atau lalai melakukan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Ketentuan dan Syarat ini.
F. Layanan pelanggan
Apabila pelanggan membutuhkan bantuan dan/atau informasi lebih lanjut terkait dengan Layanan Sitra dan/atau layanan lainnya yang disediakan First Media, maka Pelanggan dapat mengunjungi Website Sitra atau menghubungi Customer Service First Media melalui:
Telepon : (021) 2994 0500
G. Perubahan ketentuan dan syarat standard
First Media sepenuhnya berhak untuk mengubah, menghapus, dan/atau menambah Ketentuan dan Syarat ini setiap saat.
H. Hukum yang berlaku dan pilihan jurisdiksi
  1. Ketentuan dan Syarat ini tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  2. Penyelesaian perselisihan antara First Media dan pelanggan akibat pelaksanaan Ketentuan dan Syarat ini akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta, dengan tidak mengenyampingkan penyelesaian secara kekeluargaan..
Pernyataan pelanggan
Dengan menandatangani Formulir Berlangganan Sitra, Pelanggan dengan ini menyatakan telah membaca, memahami dan menyetujui untuk terikat dan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk menggunakan Layanan Sitra. Pelanggan menyetujui bahwa First Media berhak untuk menolak permohonan berlangganan dan mencabut fasilitas Layanan Sitra ini apabila Pelanggan tidak memenuhi dan melanggar persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.